Jumat, 17 Desember 2010

Materi ke Bhayangkaraan

SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(saka bhayangkara)

Satuan Karya Pramuka (saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan Nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader kader bangsa yang ikut serta bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugus depan dan satuan karya pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidik tersebut dilaksanakan sedapat dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta didik :
> Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
> Pramuka Penggalang yang berminat di bidang ke bhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu
2. Anggota dewasa :
> Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
> Instruktur Saka Bhayangkara
> Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14 - 25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara dengan ketentuan satu bulan terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugus Depan terdekat.

Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :

1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka,
2. Bagi Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya / walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugus Depan Pramuka setempat / terdekat.
3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembiana satuan dan pembina Gugus Depannya, dan tetap menjadi anggota Gugus Depan asalnya.
4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umun tingkat Penggalang Terap
5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti kursur Pembiana Mahir Tingkat Dasar
6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
7. Segat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.

Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu:
1. Krida ketertiban masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida pencegahan dan penanggulangan Bencana
4. krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
> SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
> SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
> SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
> SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK, yaitu :
> SKK Pengetahuan Perundang undangan / peraturan Lalu Lintas
> SKK Pengaturan Lalu Lintas
> SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK, yaitu :
> SKK Pencegahan Kebakaran
> SKK Pemadam Kebakaran
> SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
> SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
> SKK Pencurian
> SKK Penyelamatan
> SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK, yaitu :
> SKK Pengenalan Sidik Jari
> SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
> SKK Narkotika dan Obat obatan
> SKK Uang Palsu
> SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar